Powered by Blogger.

Follow us on facebook

Contact Form

Name

Email *

Message *

Latest News

Blog Archive

Menu

Popular Posts

Thursday, 18 January 2018

Gila!! Pajak Mercedes-Benz S-Class Bisa Beli HR-V Baru

azcreative     January 18, 2018    

Pajak menjadi sebuah hal yang menjadi sebuah kewajiban bagi mereka yang memiliki kendaraan. Tak hanya kendaraan biasa, kendaraan mewah bahkan diketahui memiliki beban biaya pajak yang lebih besar. Baru-baru ini kabar mengenai pajak kendaraan mewah kembali mengemuka setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang menyorot pemilik mobil mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar.
Pajak Kendaraan Mewah
Bukan tanpa alasan, disebut-sebut pajak yang belum dibayarkan secara keseluruhan sampai 31 Desember 2017 mencapai Rp 44,9 miliar. Cukup fantastis bukan? Nilai tersebut merupakan jumlah dari 744 unit mobil atas nama pribadi, dan 549 menggunakan nama badan. Dari ratusan kendaraan tersebut, merek nya pun terbilang cukup beragam yakni Mercedes-Benz, BMW, Toyota, Lamborghini, Ferrari, hingga Rolls Royce, dan masih banyak lagi.
Dari beberapa merek tersebut, rupanya Merci menjadi merek yang mendominasi dengan total 210 unit (atas nama pribadi). Pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik seri mobil Mercy ini memang terbilang cukup tinggi. Di mana untuk model S 500 AT yang memiliki harga jual Rp 3.401.000.000, pajak yang harus dibayar per tahun mencapai Rp 313.742.300.
Biaya pajak yang mencapai Rp 300 jutaan tersebut memang terbilang cukup mahal. Bahkan dengan biaya tersebut sudah bisa untuk membeli sebuah mobil SUV pemula. Sementara itu untuk merek lain seperti Rolls Royce model Phantom Coupe yang dijual dengan harga Rp 4.340.000.000 memiliki beban pajak per tahunnya mencapai Rp 96.440.000.
Sementara itu, untuk mobil Bentley Continental GT 4×4 AT yang memiliki harga jual Rp 3.460.000.000 beban pajak per tahunnya mencapai Rp 106.395.000. salah satu mobil tercepat di dunia yakni Aston Martin V8 Vantage yang harga jualnya mencapai Rp 2.511.000.000, pajaknya menginjak Rp 56.540.000 per tahun.

Beberapa merek mobil mewah lain pun memiliki biaya pajak yang tidak jauh berbeda dengan beberapa model yang disebutkan di atas. Di mana, rata-rata untuk mobil mewah memang memiliki biaya pajak di atas Rp 40 jutaan.

0 comments :

© 2011-2014 Az Creative. Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger | Published By Blogger Templates .