Pajak menjadi sebuah hal yang menjadi sebuah kewajiban bagi mereka
yang memiliki kendaraan. Tak hanya kendaraan biasa, kendaraan mewah
bahkan diketahui memiliki beban biaya pajak yang lebih besar. Baru-baru
ini kabar mengenai pajak kendaraan mewah kembali mengemuka setelah Badan
Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sedang menyorot pemilik
mobil mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar.
Bukan
tanpa alasan, disebut-sebut pajak yang belum dibayarkan secara
keseluruhan sampai 31 Desember 2017 mencapai Rp 44,9 miliar. Cukup
fantastis bukan? Nilai tersebut merupakan jumlah dari 744 unit mobil
atas nama pribadi, dan 549 menggunakan nama badan. Dari ratusan
kendaraan tersebut, merek nya pun terbilang cukup beragam yakni
Mercedes-Benz, BMW, Toyota, Lamborghini, Ferrari, hingga Rolls Royce, dan masih banyak lagi.
Dari
beberapa merek tersebut, rupanya Merci menjadi merek yang mendominasi
dengan total 210 unit (atas nama pribadi). Pajak yang harus dibayarkan
oleh pemilik seri mobil Mercy ini memang terbilang cukup tinggi. Di mana
untuk model S 500 AT yang memiliki harga jual Rp 3.401.000.000, pajak
yang harus dibayar per tahun mencapai Rp 313.742.300.
Biaya pajak
yang mencapai Rp 300 jutaan tersebut memang terbilang cukup mahal.
Bahkan dengan biaya tersebut sudah bisa untuk membeli sebuah mobil SUV
pemula. Sementara itu untuk merek lain seperti Rolls Royce model Phantom
Coupe yang dijual dengan harga Rp 4.340.000.000 memiliki beban pajak
per tahunnya mencapai Rp 96.440.000.
Sementara itu, untuk mobil
Bentley Continental GT 4×4 AT yang memiliki harga jual Rp 3.460.000.000
beban pajak per tahunnya mencapai Rp 106.395.000. salah satu mobil
tercepat di dunia yakni Aston Martin V8 Vantage yang harga jualnya
mencapai Rp 2.511.000.000, pajaknya menginjak Rp 56.540.000 per tahun.
Beberapa merek mobil mewah lain pun memiliki biaya pajak yang tidak jauh berbeda dengan beberapa model yang disebutkan di atas. Di mana, rata-rata untuk mobil mewah memang memiliki biaya pajak di atas Rp 40 jutaan.
0 comments :